Thursday, 8 April 2010

(AGAMA) Hukum mengeraskan bacaan quran padahal yang lain sedang shalat

Hukum mengeraskan bacaan quran padahal yang lain sedang shalat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan,
"Bagaimana hukum bagi orang yang mengeraskan bacaan Al Qur'an sedangkan
yang lain sedang mengerjakan shalat sunnah di masjid atau mengerjakan
shalat tahiyatul masjid? Bacaan keras tersebut dapat mengganggu
saudaranya yang lain. Apakah dilarang mengeraskan bacaan Al Qur'an
ketika itu?"
Syaikhul Islam rahimahullah menjawab:
Tidak boleh bagi seorang-pun untuk mengeraskan bacaan baik ketika shalat
atau keadaan lainnya, sedangkan saudaranya yang lain sedang shalat di
masjid, lalu dia menyakiti saudaranya dengan mengeraskan bacaan tadi.
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui beberapa orang
yang sedang shalat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya.
Lalu Nabi shallallahu berkata pada mereka,
"Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik)
dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan
suara kalian ketika membaca Al Qur'an sehingga menyakiti saudaranya yang
lain."
Beliau rahimahullah mengatakan, "Dari sini tidak boleh bagi seorang pun
mengeraskan bacaan Al Qur'an-nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain
seperti menyakiti saudara-saudaranya yang sedang shalat." (Lihat Majmu'
Al Fatawa, 23/64)
Muhammad Abduh Tuasikal